Weda, 19 Oktober 2026 Pengurus DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah mengecam keras tindakan PT IWIP yang diduga melakukan praktik curang dan melawan hukum terhadap ribuan karyawan, dengan modus:
Melakukan mutasi pekerja, namun saat penandatanganan surat mutasi, perusahaan menyelipkan surat pengunduran diri tanpa sepengetahuan pekerja. Akibatnya, hak pesangon dan hak-hak lainnya hilang begitu saja saat pindah ke perusahaan lain.
FAKTA YANG TERJADI:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Perusahaan meminta pekerja menandatangani surat mutasi/pemindahan kerja
2. Di antara dokumen tersebut, diselipkan surat pengunduran diri tanpa dijelaskan isinya
3. Saat pekerja pindah ke perusahaan baru, hak-hak dari perusahaan lama dinyatakan hilang dengan alasan “sudah mengundurkan diri”
4. Ribuan pekerja terancam kehilangan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. Pengunduran diri HARUS atas kemauan sendiri
PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 36 Huruf i menyatakan pengunduran diri sah hanya jika:
– Diajukan secara tertulis atas kemauan sendiri
– Disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya
– Tidak ada paksaan, tekanan, atau penipuan
Jika diselipkan/dipaksakan, maka bukan pengunduran diri yang sah, dan dapat dinyatakan sebagai PHK sepihak oleh perusahaan
2. Mutasi BUKAN alasan menghilangkan hak pekerja
Surat Edaran Menaker No. SE-05/M/BW/1998 menyatakan mutasi sah hanya jika:
– Tidak menurunkan pangkat dan gaji
– Berdasarkan kepentingan perusahaan
– BUKAN bentuk sanksi atau taktik untuk memaksa resign

3. PHK wajib melalui proses hukum, TIDAK boleh disembunyikan
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat (3): PHK harus melalui proses dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha dilarang menciptakan alasan seolah-olah pekerja mengundurkan diri untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja
4. Setiap perjanjian yang diperoleh dengan tipu muslihat TIDAK SAH
Pasal 1325 KUHPerdata: Syarat sah perjanjian: kesepakatan yang bebas tanpa paksaan/penipuan. Dokumen yang diselipkan tanpa pengetahuan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
TUNTUTAN KAMI:
KEPADA PT IWIP:
1. TARIK SEMUA SURAT PENGUNDURAN DIRI yang diselipkan saat proses mutasi — itu tidak sah secara hukum
2. BAYARKAN SELURUH HAK pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya kepada seluruh pekerja yang terdampak
3. HENTIKAN PRAKTIK CURANG menyelipkan dokumen saat penandatanganan mutasi
KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN & PROVINSI:
1. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh ke PT IWIP terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini
2. Kawal nasib ribuan pekerja yang hak-haknya dihilangkan secara sepihak
3. Bentuk tim khusus untuk memverifikasi dokumen yang ditandatangani pekerja
KEPADA PEMERINTAH PUSAT:
1. Disnaker RI harus menindak tegas praktik “PHK Terselubung melalui mutasi” ini
2. Pastikan hak ribuan pekerja kawasan industri dilindungi, bukan dihilangkan dengan tipu muslihat
LANGKAH HUKUM YANG KAMI LAKUKAN.
– Mengumpulkan bukti saksi dan dokumen
– Melaporkan ke Disnaker Provinsi Maluku Utara
– Melaporkan ke Kepolisian/Polres atas dugaan penipuan
– Siap membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak diselesaikan
“Tidak ada satu pun kekuasaan perusahaan yang berada di atas undang-undang. Hak pekerja yang diperoleh dengan keringat dan waktu bertahun-tahun, TIDAK BISA hilang hanya karena selembar kertas yang diselipkan secara licik.”
FSPIM-KPBI Halteng — Bersama, Kuat, Melindungi Hak Pekerja













Komentar