DPC FSPIM-KPBI HALMAHERA TENGAH MENGECAM KERAS TINDAKAN MELAWAN HUKUM PT IWIP — MENYELIPKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI SAAT MUTASI & MENGHILANGKAN HAK PEKERJA

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Pasang Iklan
+ INTUISIMALUT

Weda, 19 Oktober 2026 Pengurus DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah mengecam keras tindakan PT IWIP yang diduga melakukan praktik curang dan melawan hukum terhadap ribuan karyawan, dengan modus:

Melakukan mutasi pekerja, namun saat penandatanganan surat mutasi, perusahaan menyelipkan surat pengunduran diri tanpa sepengetahuan pekerja. Akibatnya, hak pesangon dan hak-hak lainnya hilang begitu saja saat pindah ke perusahaan lain.

FAKTA YANG TERJADI:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Perusahaan meminta pekerja menandatangani surat mutasi/pemindahan kerja

2. Di antara dokumen tersebut, diselipkan surat pengunduran diri tanpa dijelaskan isinya

3. Saat pekerja pindah ke perusahaan baru, hak-hak dari perusahaan lama dinyatakan hilang dengan alasan “sudah mengundurkan diri”

4. Ribuan pekerja terancam kehilangan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

1. Pengunduran diri HARUS atas kemauan sendiri

PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 36 Huruf i menyatakan pengunduran diri sah hanya jika:

– Diajukan secara tertulis atas kemauan sendiri

– Disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya

– Tidak ada paksaan, tekanan, atau penipuan

 

Jika diselipkan/dipaksakan, maka bukan pengunduran diri yang sah, dan dapat dinyatakan sebagai PHK sepihak oleh perusahaan

 

2. Mutasi BUKAN alasan menghilangkan hak pekerja

 

Surat Edaran Menaker No. SE-05/M/BW/1998 menyatakan mutasi sah hanya jika:

 

– Tidak menurunkan pangkat dan gaji

– Berdasarkan kepentingan perusahaan

– BUKAN bentuk sanksi atau taktik untuk memaksa resign

3. PHK wajib melalui proses hukum, TIDAK boleh disembunyikan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat (3): PHK harus melalui proses dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha dilarang menciptakan alasan seolah-olah pekerja mengundurkan diri untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja

4. Setiap perjanjian yang diperoleh dengan tipu muslihat TIDAK SAH

Pasal 1325 KUHPerdata: Syarat sah perjanjian: kesepakatan yang bebas tanpa paksaan/penipuan. Dokumen yang diselipkan tanpa pengetahuan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

TUNTUTAN KAMI:

KEPADA PT IWIP:

1. TARIK SEMUA SURAT PENGUNDURAN DIRI yang diselipkan saat proses mutasi — itu tidak sah secara hukum

2. BAYARKAN SELURUH HAK pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya kepada seluruh pekerja yang terdampak

3. HENTIKAN PRAKTIK CURANG menyelipkan dokumen saat penandatanganan mutasi

KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN & PROVINSI:

1. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh ke PT IWIP terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini

2. Kawal nasib ribuan pekerja yang hak-haknya dihilangkan secara sepihak

3. Bentuk tim khusus untuk memverifikasi dokumen yang ditandatangani pekerja

KEPADA PEMERINTAH PUSAT:

1. Disnaker RI harus menindak tegas praktik “PHK Terselubung melalui mutasi” ini

2. Pastikan hak ribuan pekerja kawasan industri dilindungi, bukan dihilangkan dengan tipu muslihat

LANGKAH HUKUM YANG KAMI LAKUKAN.

– Mengumpulkan bukti saksi dan dokumen

– Melaporkan ke Disnaker Provinsi Maluku Utara

– Melaporkan ke Kepolisian/Polres atas dugaan penipuan

– Siap membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak diselesaikan

“Tidak ada satu pun kekuasaan perusahaan yang berada di atas undang-undang. Hak pekerja yang diperoleh dengan keringat dan waktu bertahun-tahun, TIDAK BISA hilang hanya karena selembar kertas yang diselipkan secara licik.”

FSPIM-KPBI Halteng — Bersama, Kuat, Melindungi Hak Pekerja

 

 

Follow WhatsApp Channel intuisimalut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FSPIM KPBI HALMAHERA TENGAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI MALUKU UTARA: KASUS UNION BUSTING DI PT HPI AKAN DIKAWAL HINGGA TAHAP PENINDAKAN HUKUM  
Lima Warga Ditangkap, Banemo Bentrok dengan Brimob
UPAH LEMBUR DIPERSOALKAN, FSPI KPBI DESAK PT IWIP DAN PT HPI HENTIKAN DUGAAN UNION BUSTING
Serikat Pekerja Industri Merdeka Halteng Berencana Gelar Aksi Damai, 1.000 Anggota Akan Turun ke Jalan
Berita ini 52 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

DPC FSPIM-KPBI HALMAHERA TENGAH MENGECAM KERAS TINDAKAN MELAWAN HUKUM PT IWIP — MENYELIPKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI SAAT MUTASI & MENGHILANGKAN HAK PEKERJA

Sabtu, 26 September 2026 - 08:09 WIB

FSPIM KPBI HALMAHERA TENGAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI MALUKU UTARA: KASUS UNION BUSTING DI PT HPI AKAN DIKAWAL HINGGA TAHAP PENINDAKAN HUKUM  

Kamis, 24 September 2026 - 09:34 WIB

Lima Warga Ditangkap, Banemo Bentrok dengan Brimob

Senin, 21 September 2026 - 22:08 WIB

UPAH LEMBUR DIPERSOALKAN, FSPI KPBI DESAK PT IWIP DAN PT HPI HENTIKAN DUGAAN UNION BUSTING

Kamis, 17 September 2026 - 02:02 WIB

Serikat Pekerja Industri Merdeka Halteng Berencana Gelar Aksi Damai, 1.000 Anggota Akan Turun ke Jalan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

OPINI

Relasi Pemodal Tumbangkan Hakekat Pendidikan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:54 WIB