HALMAHERA TENGAH— DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah menyampaikan kabar penting terkait pelaksanaan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, melibatkan pihak Manajemen PT HPI dan difasilitasi di lingkungan PT IWIP.
Pemeriksaan ini dihadiri langsung oleh jajaran DPC FSPIM KPBI Halteng, didampingi Pengurus PUK PT HPI, PUK PT IWIP, serta PUK PT RIM. Dalam sidang pengambilan keterangan tersebut, perwakilan serikat telah menyampaikan fakta serta bukti-bukti nyata terkait dugaan kuat tindakan pemberangusan serikat (union busting) yang terjadi di lingkungan PT HPI.
PIHAK PENGAWASAN TEGAS: TIDAK AKAN SUNGKAN-SUNGKAN MENINDAKLANJUTI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan resmi dari tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara:
Apabila keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh PUK PT HPI terbukti sah dan beralasan, maka pihak pemerintah tidak akan sungkan-sungkan untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap yang berwajib — mulai dari Kepolisian hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan pelanggaran kebebasan berserikat tidak akan dibiarkan berhenti di perundingan semata, melainkan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
FSPIM KPBI: KASUS INI MENYANGKUT NASIB HAMPIR SERIBU PEKERJA
Mewakili seluruh jajaran, DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah menyampaikan harapan sekaligus penegasan kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan:
Kami memohon perhatian penuh agar menangani kasus ini dengan ketelitian, kejujuran, dan keseriusan yang tinggi. Kasus dugaan union busting di PT HPI bukan sekadar urusan pengurus semata. Di balik perjuangan ini berdiri hampir seribu pekerja yang menaruh harapan agar Serikat Buruh FSPIM KPBI tetap berjalan sebagai alat perjuangan mereka melindungi hak, kesejahteraan, dan keadilan di tempat kerja.
Kami meyakini bahwa pemeriksaan ini akan menjadi penentu: apakah kebebasan berserikat dijamin di bumi Halmahera, atau justru dilarang dan dibungkam oleh kekuasaan perusahaan.
KAMI TETAP MENGAWAL TANPA MUNDUR
DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah menegaskan:
– Seluruh proses pemeriksaan akan terus dipantau dan dikawal secara ketat
– Bukti-bukti tambahan siap diserahkan kapan saja demi memperkuat tuntutan
– Pekerja PT HPI, PT IWIP, dan PT RIM tetap bersatu — tidak ada intimidasi yang akan mematahkan tekad kami
“Hak berserikat adalah hak konstitusional. Tidak ada satu perusahaan pun yang boleh menghapusnya.”













Komentar