HALMAHERA TENGAH — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen perusahaan di kawasan industri Halmahera Tengah kembali mencuat. Kali ini, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPI KPBI) melayangkan sejumlah tuntutan terkait persoalan upah lembur, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga dugaan tindakan yang dinilai sebagai union busting terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja.
Tuntutan tersebut tertuang dalam surat FSPI KPBI yang menyoroti persoalan yang melibatkan PT IWIP dan PT HPI, termasuk kasus seorang pekerja bernama Saifullah yang disebut belum menerima pembayaran upah lembur untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026.
Dalam surat tersebut, FSPI KPBI menyebut persoalan upah lembur Saifullah kemudian berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas setelah adanya tindakan manajemen terhadap pekerja dan pengurus serikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serikat pekerja mempertanyakan langkah manajemen yang disebut dilakukan terhadap Saifullah serta proses penyelesaian perselisihan yang dinilai belum memberikan titik temu.
FSPI KPBI secara tegas menyoroti apa yang mereka sebut sebagai dugaan union busting dalam proses pembentukan pengurus unit kerja serikat pekerja di PT HPI.
Menurut isi surat tersebut, serikat menilai terdapat tindakan terhadap pengurus maupun anggota serikat yang diduga dapat menghambat aktivitas organisasi pekerja.
FSPI KPBI juga mempersoalkan adanya pemberian sanksi reguler terhadap sejumlah pengurus dan anggota serikat. Dalam surat itu disebut bahwa salah satu surat sanksi bahkan dipersoalkan karena, menurut serikat, tidak memiliki stempel dan nomor surat.
Persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut hak pekerja untuk berserikat dan menjalankan kegiatan organisasi.
UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memang mengatur perlindungan hak berorganisasi. Pasal 28 melarang tindakan yang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus atau anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat, termasuk melalui PHK, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, atau kampanye anti-serikat.
Empat Tuntutan Utama Dilayangkan
Dalam suratnya, FSPI KPBI menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta PHK terhadap pihak yang disebut sebagai pelaku union busting di PT IWIP dan PT HPI.
Kedua, meminta agar pengurus serikat yang disebut telah di-PHK secara sepihak dipekerjakan kembali.
Ketiga, meminta agar sanksi reguler terhadap pengurus serikat dan anggota PUK FSPI KPBI PT HPI dicabut, sekaligus meminta pekerja dikembalikan ke shift kerja sebelumnya.
Keempat, FSPI KPBI meminta upah lembur Saifullah dibayarkan tanpa disertai syarat sanksi SP.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berkaitan dengan pembayaran lembur telah berkembang menjadi sengketa yang menyentuh hubungan industrial dan kebebasan berserikat.
Serikat Soroti Regulasi Ketenagakerjaan
FSPI KPBI dalam surat tersebut juga merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2000 dan ketentuan ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU 6/2023 berstatus berlaku dan memuat perubahan ketentuan ketenagakerjaan. �
Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan, mekanisme PHK juga terkait dengan proses perundingan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, setiap tudingan mengenai PHK sepihak maupun union busting perlu diuji berdasarkan dokumen, prosedur, dan fakta masing-masing kasus.
Bukan Hanya Upah Lembur, Ada Tiga Tuntutan Lain
FSPI KPBI juga membawa sejumlah tuntutan tambahan.
Mereka meminta PT HPI mengikuti regulasi pengupahan dan penghitungan jam lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, serikat meminta pelayanan kesehatan gratis bagi karyawan PT HPI.
Tuntutan lainnya diarahkan kepada PT IWIP, yakni meminta percepatan pekerjaan pipa air sekunder ke dalam desa serta meminta perusahaan memenuhi janji terkait realisasi atap/seng bagi warga Lelilef.
Manajemen Diminta Buka Ruang Penyelesaian
Munculnya persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya hak ekonomi pekerja, tetapi juga hubungan industrial antara perusahaan dan serikat pekerja.
FSPI KPBI melalui suratnya pada intinya meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan diselesaikan melalui mekanisme yang jelas.
Di sisi lain, PT IWIP dan PT HPI perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen dan dasar keputusan manajemen atas tindakan yang dipersoalkan FSPI KPBI.
Sebab, tudingan union busting, PHK sepihak, maupun persoalan pembayaran lembur merupakan hal serius yang semestinya dapat diuji melalui bukti dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kini bola berada di meja manajemen dan instansi ketenagakerjaan. Jika seluruh tudingan dalam surat tersebut terbukti, penyelesaian tidak cukup berhenti pada surat-menyurat. Namun apabila terdapat perbedaan versi, masing-masing pihak perlu membuka data, dokumen, dan dasar keputusan secara terang agar sengketa tidak terus berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Publik pun menunggu: apakah persoalan upah lembur dan dugaan union busting ini akan segera diselesaikan melalui meja perundingan, atau justru berlanjut ke proses hukum hubungan industrial?
Tim/Red













Komentar