HALMAHERA TENGAH — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (F-SPIM-KPBI) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bersama sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 035/PB/DPC F-SPIM-KPBI HLT/IX/2026, tertanggal 16 September 2026, dengan perihal Pemberitahuan Aksi Damai.
Dalam surat tersebut, DPC F-SPIM-KPBI Halteng menyebut aksi digelar sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 21–23 September 2026, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIT.
Jumlah massa yang diperkirakan terlibat mencapai 1.000 anggota, dengan titik kumpul di Lapangan Bola Desa Lelilef Sawai.

Dalam pemberitahuan tersebut, massa juga mencantumkan rencana rute aksi melalui jalan raya/umum Weda–Patani hingga depan Gate 2 PT IWIP.
Soroti Lembur dan Dugaan Union Busting
Ada dua tuntutan utama yang disampaikan dalam surat tersebut.
Pertama, massa menuntut persoalan lembur yang disebut tidak dibayar oleh PT IWIP.
Kedua, mereka mempersoalkan dugaan union busting dan intimidasi terhadap karyawan PT IWIP.
Kedua isu tersebut menjadi poin utama yang akan dibawa dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam pelaksanaannya, massa menyebut sejumlah kegiatan yang akan dilakukan, antara lain konvoi, long march, orasi atau penyampaian pendapat, serta audiensi.
Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah perlengkapan aksi yang akan digunakan, seperti mobil komando, sound system, seragam atau bendera organisasi, bendera merah putih, bendara atau atribut PUK, banner, leaflet dan perlengkapan pendukung lainnya.
Lima Koordinator Lapangan Disiapkan
Untuk mengatur jalannya aksi, pihak serikat mencantumkan lima orang sebagai koordinator lapangan, yakni Sahrudin Abdu, Wilson Kaleb Marcus, Irfan Umar, Muhlis Buamona, dan Hery.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Sahrudin Abdu selaku Ketua DPC F-SPIM-KPBI Halteng dan Takdir Dali selaku Sekretaris.
Selain itu, turut tercantum tanda tangan pengurus PUK, yakni Irfan Umar, Muhlis Buamona, dan Hery.
Surat pemberitahuan juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya pengurus serikat tingkat pusat/daerah, pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta pimpinan/manajemen perusahaan terkait.
Polisi dan Perusahaan Diharapkan Bersiap
Dengan estimasi massa mencapai sekitar 1.000 orang dan rencana aksi berlangsung selama tiga hari, kegiatan tersebut berpotensi menjadi perhatian publik di kawasan industri Halmahera Tengah.
Terlebih, isu yang dibawa berkaitan dengan hak pekerja, pembayaran lembur, kebebasan berserikat, serta dugaan intimidasi terhadap pekerja.
Namun, seluruh tudingan dan tuntutan tersebut masih merupakan materi yang disampaikan pihak serikat pekerja dalam surat pemberitahuan aksi dan perlu diklarifikasi kepada pihak PT IWIP maupun pihak terkait lainnya.
Publik kini menunggu bagaimana respons PT IWIP, aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait terhadap tuntutan yang akan disuarakan para pekerja dalam aksi tersebut.
Jika tuntutan terkait hak pekerja tersebut benar adanya, penyelesaian secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di kawasan industri Halmahera Tengah.













Komentar