MALUKU UTARA — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan kedamaian di tengah dinamika penyampaian aspirasi yang berkembang di sejumlah wilayah Indonesia.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh ajakan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«“Pada prinsipnya, Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat Maluku Utara untuk tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujar Hadi, Rabu (26/8/2026).»
Menurut Hadi, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persatuan maupun merusak hubungan sosial antarmasyarakat.
Ia mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara menyikapi setiap perbedaan secara dewasa dan mengedepankan kepentingan bersama.
«“Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya dengan dewasa. Jangan sampai perbedaan pendapat justru mengganggu persatuan dan kesatuan serta kerukunan yang sudah terjaga dengan baik di Maluku Utara,” katanya.»
Polda Maluku Utara juga memberikan perhatian terhadap penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat diminta memastikan kebenaran dan sumber informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kepada orang lain.
Terlebih, informasi yang berkaitan dengan situasi keamanan dan ajakan mengikuti kegiatan tertentu dapat dengan cepat menyebar dan berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak didasarkan pada fakta.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Saring sebelum sharing. Jangan sampai informasi yang tidak benar justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” jelas Hadi.»
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi tetap memiliki ruang untuk menggunakan haknya. Namun, penyampaian aspirasi diharapkan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam menjaga stabilitas daerah. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai kelompok masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga suasana tetap kondusif.
«“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga persaudaraan, kedamaian dan persatuan. Jangan beri ruang bagi provokasi yang dapat memecah belah masyarakat,” ungkapnya.»
Polda Maluku Utara menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di tengah dinamika demokrasi dan derasnya arus informasi, masyarakat diharapkan tetap menjadikan persatuan sebagai prioritas. Kebebasan menyampaikan aspirasi dapat berjalan beriringan dengan ketertiban, sehingga perbedaan tidak berubah menjadi konflik dan Maluku Utara tetap aman serta damai.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara
26 Agustus 2026













Komentar