HALMAHERA SELATAN – Polemik pembangunan pagar beton di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya karena pekerjaan yang hingga kini belum selesai, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara pembangunan yang dikerjakan di lapangan dengan kegiatan yang tercantum dalam laporan anggaran desa.
Cerita ini bermula dari sebuah rapat bersama masyarakat Desa Kasiruta Dalam. Dalam rapat tersebut, masyarakat mengetahui adanya rencana pembangunan pagar beton desa.
Pekerjaan kemudian dilaksanakan. Namun, seiring berjalannya waktu, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai. Pekerjaan akhirnya berhenti dan hingga kini tidak terlihat adanya aktivitas lanjutan untuk menyelesaikan tahap finishing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki tahun 2026, kondisi pagar beton tersebut masih belum rampung.
Namun, persoalan kemudian menjadi semakin menarik ketika masyarakat mengetahui adanya informasi mengenai laporan anggaran desa Tahun 2024.
Pagar Beton di Lapangan, Gapura Batas Desa dalam Anggaran?
Setelah pekerjaan tidak lagi berjalan, masyarakat mulai mempertanyakan dasar penganggaran pembangunan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh warga, kegiatan yang dalam pelaksanaannya terlihat sebagai pembangunan pagar beton ternyata dalam laporan anggaran disebut sebagai pembangunan Gapura Batas Desa, dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Perbedaan antara apa yang diketahui masyarakat dalam rapat dan apa yang kemudian ditemukan dalam laporan anggaran itulah yang memunculkan tanda tanya.
Jika masyarakat dalam rapat mengetahui pembangunan pagar beton, sementara dalam laporan anggaran tercantum pembangunan Gapura Batas Desa dengan anggaran sekitar Rp400 juta, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses perubahan atau pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apakah pembangunan pagar beton tersebut merupakan perubahan kegiatan dari Gapura Batas Desa? Jika benar, kapan dan bagaimana perubahan itu dilakukan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari keresahan masyarakat.
Pekerjaan Berhenti, Finishing Tak Kunjung Dilakukan
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan penyebutan kegiatan.
Pembangunan pagar beton yang mulai dikerjakan sejak 2024 itu hingga memasuki 2026 disebut belum juga mencapai tahap finishing. Bahkan, menurut keterangan masyarakat, pekerjaan sudah tidak lagi berjalan.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana anggaran tersebut telah direalisasikan, berapa nilai pekerjaan yang telah selesai, apa saja pekerjaan yang masih tersisa, serta mengapa pembangunan tidak dilanjutkan hingga tuntas.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah dua tahun, pagar itu belum juga selesai finishing dan sekarang tidak ada lagi pekerjaan,” ungkap warga tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar pembangunan pagar yang belum selesai.
Ada beberapa hal yang ingin mereka ketahui secara terbuka, mulai dari dokumen perencanaan Tahun Anggaran 2024, nomenklatur kegiatan, dasar perubahan kegiatan, nilai anggaran sekitar Rp400 juta, hingga realisasi dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah perubahan dari pembangunan Gapura Batas Desa menjadi pagar beton telah melalui mekanisme perubahan anggaran dan perencanaan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun muncul dugaan yang tidak berdasar.
Dengan munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap kegiatan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat melihat secara menyeluruh kesesuaian antara dokumen anggaran, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, realisasi keuangan, serta kondisi fisik bangunan saat ini.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat tentu berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen sehingga polemik dapat segera berakhir.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Kasiruta Dalam terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai mengapa dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat mengetahui pembangunan pagar beton, sementara dalam informasi laporan anggaran Tahun 2024 disebutkan kegiatan Gapura Batas Desa dengan anggaran sekitar Rp400 juta.
Penjelasan mengenai alasan pekerjaan berhenti dan mengapa hingga 2026 belum dilakukan finishing juga masih dinantikan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Kasiruta Dalam dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, pertanyaan masyarakat kini mengerucut pada satu hal:
Dari Gapura Batas Desa ke pagar beton, sebenarnya bagaimana ceritanya?
Jika memang terjadi perubahan kegiatan, masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka dasar perubahan, dokumen pendukung, penggunaan anggaran Rp400 juta, serta alasan pembangunan hingga kini belum selesai.
Sebab, anggaran telah dicatat sejak Tahun 2024, tetapi kini telah memasuki 2026 dan pekerjaan pagar beton tersebut masih belum menyelesaikan tahap finishing.
Bagi masyarakat, keterbukaan bukan sekadar untuk menjawab rasa penasaran, tetapi untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat sebagaimana mestinya.













Komentar