Morotai – Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) mendesak Polisi Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mengusut dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai. 8/9/2026
Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman mendesak Polda Malut segera menetapkan Suryani Antarani, mantan Kepala BPKAD Morotai sebagai tersangka.
“Kami menuntut Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan ekspos perkara secara terbuka dan menetapkan tersangka dalam kasus ini” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 telah menyediakan “karpet merah” bagi penyidik untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.
Menurut Lukman, apa yang terjadi setelah kasus ini dilimpahkan dari Kejati Malut ke Polda Malut pada November 2025 Nihil. Hampir sepuluh bulan berlalu tanpa ada kejelasan, tanpa tersangka, dan tanpa transparansi.
“Polda Malut harus lebih tegas dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini” tegasnya.
Ia juga menambahkan BPK telah menemukan modus operandi primitif berupa belasan nota belanja palsu dan tidak sah. Total pagu anggaran yang diobok-obok sepanjang 2023–2024 mencapai Rp 19,8 miliar, dengan temuan kerugian negara minimal Rp 2,8 miliar yang bersumber dari tiga pos vital
“Uang Rp 2,8 miliar yang dikorupsi itu adalah hak dasar rakyat Morotai untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang dirampas secara paksa oleh tikus-tikus birokrasi” pungkasnya
Penulis : Tim
Editor : Redaksi












Komentar