Jakarta – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-MALUT) resmi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Halmahera Timur, terkait penyelewengan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis, 3/9/2026.
Dalam laporan tersebut menyeret dua nama yakni Ricky Chairul Richfat dan Edy septiagus rajab mantan Bendaha Dinas Kesehatan Halmahera Timur.
Kordinator Lapangan (Korlap), Rizal Damola mengatakan perkara tersebut, berkaitan dengan penggunaan DAU APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut bermaksud untuk memastikan transparansi Hukum sekaligus memberikan efek jerah kepada oknum-oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi
“Jalur ini kami tempuh, demi memastikan penegakan Hukum bagi koruptor di Halmahera Timur dapat memberi efek jera,” ujarnya.
Rizal menyampaikan beberapa poin diduga fiktif termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2.431.027.800.
Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Kejaksaan terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Rizal menjelaskan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Peningkatan status perkara tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung,” pungkasnya.












Komentar