APH MALUT Lapor Sekda dan Mantan Dinkes Haltim ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Pasang Iklan
+ INTUISIMALUT

Foto: Bukti pelaporan ke kpk ri

Foto: Bukti pelaporan ke kpk ri

Jakarta – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-MALUT) resmi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Halmahera Timur, terkait penyelewengan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis, 3/9/2026.

Dalam laporan tersebut menyeret dua nama yakni Ricky Chairul Richfat dan Edy septiagus rajab mantan Bendaha Dinas Kesehatan Halmahera Timur.

Kordinator Lapangan (Korlap), Rizal Damola mengatakan perkara tersebut, berkaitan dengan penggunaan DAU APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut bermaksud untuk memastikan transparansi Hukum sekaligus memberikan efek jerah kepada oknum-oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi

“Jalur ini kami tempuh, demi memastikan penegakan Hukum bagi koruptor di Halmahera Timur dapat memberi efek jera,” ujarnya.

Rizal menyampaikan beberapa poin diduga fiktif termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2.431.027.800.

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Kejaksaan terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Rizal menjelaskan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Peningkatan status perkara tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel intuisimalut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 523 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

APH MALUT Lapor Sekda dan Mantan Dinkes Haltim ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Tahun 2020

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:52 WIB

Ternate

Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:26 WIB