Aliansi Peduli Kemanusiaan Berharap Hakim Pengadilan Negeri Ternate Adil dalam memutuskan Kasus Pembunuhan di Desa Bataka 

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 09:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Pasang Iklan
+ INTUISIMALUT

Koordinator Lapangan Grek Besy S.H berpendapat bahwa Pembunuhan yang terjadi di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat 8 Maret 2026, adalah Tindak Pidana yang tidak bisa di Tolerasikan, harus ada saksi tegas yang setimpal untuk pelaku atas perbuatannya terhadap korban

Pasal 459 Undangan-Undang No 1 Tahun 2023 “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Nyawa seorang manusia tidak bisa di rampas oleh setiap orang, karena itu Kewenangan sang Pencipta, maka dari itu selalu Kaum Tercipta harus saling mengutamakan Hukum yang berlaku bagi setiap Orang yang melakukan suatu Kejahatan atau Tindak Pidana, tegas Grek

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Grek berharap Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili kasus pembunuhan Ini dapat memutuskan Hukuman secara Maksimal Berdasarkan Undang-undang yang berlaku,

Follow WhatsApp Channel intuisimalut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:01 WIB

Aliansi Peduli Kemanusiaan Berharap Hakim Pengadilan Negeri Ternate Adil dalam memutuskan Kasus Pembunuhan di Desa Bataka 

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:52 WIB

Ternate

Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:26 WIB