Koordinator Lapangan Grek Besy S.H berpendapat bahwa Pembunuhan yang terjadi di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat 8 Maret 2026, adalah Tindak Pidana yang tidak bisa di Tolerasikan, harus ada saksi tegas yang setimpal untuk pelaku atas perbuatannya terhadap korban
Pasal 459 Undangan-Undang No 1 Tahun 2023 “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Nyawa seorang manusia tidak bisa di rampas oleh setiap orang, karena itu Kewenangan sang Pencipta, maka dari itu selalu Kaum Tercipta harus saling mengutamakan Hukum yang berlaku bagi setiap Orang yang melakukan suatu Kejahatan atau Tindak Pidana, tegas Grek
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Grek berharap Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili kasus pembunuhan Ini dapat memutuskan Hukuman secara Maksimal Berdasarkan Undang-undang yang berlaku,












Komentar