TERNATE,— Manajemen Jasmine Home Spa akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai somasi dan tuntutan lima mantan karyawan yang diwakili Koalisi Pembantu Buruh (KPB). Manajemen membantah sejumlah tudingan yang beredar dan menilai informasi tersebut belum menggambarkan persoalan secara utuh. Kamis 15/10/2026
Penanggung Jawab Manajemen Jasmine Home Spa, Risman Hi Salehun, mengatakan pemberitaan yang sebelumnya dimuat sejumlah media online hanya mengacu pada keterangan pihak mantan karyawan. Ia menilai klarifikasi dari manajemen perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran dari kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memberikan klarifikasi bahwa isi berita tentang perselisihan kami dengan mantan karyawan yang sudah kami berhentikan tidak sesuai fakta sebenarnya. Semua poin yang dimuat hanya dari perspektif karyawan yang diwakili kuasa hukum,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Risman juga mempersoalkan langkah somasi yang dilayangkan kuasa hukum lima mantan karyawan tersebut. Menurutnya, perselisihan hubungan industrial semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja.
“Saya menganggap langkah somasi yang dilayangkan beserta pemberitaan oleh kuasa hukum dari lima orang mantan karyawan kami adalah tindakan yang tidak tepat. Karena ini persoalan perselisihan hubungan industrial, seharusnya langkah awal yang mereka ambil adalah proses bipartit,” tegasnya.
Ia berharap pihak yang mendampingi pekerja dapat memeriksa duduk persoalan dan bukti dari kedua belah pihak sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.
Terkait tudingan upah di bawah standar, manajemen menjelaskan bahwa Jasmine Home Spa menerapkan dua pilihan skema penggajian bagi karyawan setelah menyelesaikan masa pelatihan atau training.
Menurut Risman, selama masa training, calon karyawan menerima upah Rp1,5 juta serta fasilitas makan. Setelah diterima bekerja, karyawan ditawarkan sistem komisi sebesar 30 persen dari pencapaian penanganan klien atau gaji pokok Rp2,5 juta yang disebut manajemen setara 75 persen dari Upah Minimum Kota (UMK), disertai penghargaan apabila mencapai target.
“Usaha kami adalah usaha mikro di bidang jasa, yang pendapatannya setiap hari tidak menentu. Kedua opsi tersebut adalah tawaran agar pekerja dan pemberi kerja mencapai kesepakatan bersama tanpa ada yang dirugikan,” jelasnya.
Risman merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 36 ayat (2), sebagai dasar skema pengupahan yang diterapkan. Ia juga menyebut manajemen menyediakan tempat tinggal serta stok bahan makanan bulanan bagi karyawan.
Mengenai tudingan jam kerja 10 hingga 12 jam tanpa pembayaran lembur, Risman menyatakan waktu tersebut merupakan jam operasional outlet, yakni pukul 10.00 hingga 22.00 WIT, bukan berarti setiap karyawan bekerja secara produktif selama 12 jam penuh.
Ia mengklaim setiap terapis rata-rata menangani dua hingga tiga klien selama jam operasional, dengan durasi pelayanan satu hingga dua jam per klien. Ketika tidak ada pelanggan, kata dia, karyawan memiliki waktu istirahat di tempat tinggal yang berada dalam satu bangunan dengan outlet.
“Faktanya, setiap terapis paling banyak menangani dua sampai tiga klien selama jam operasional. Lebih banyak jam break-nya, duduk dan tidur di mess karyawan jika tidak ada klien,” ujarnya.
Manajemen juga merujuk ketentuan pengupahan berdasarkan waktu kerja dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, persoalan jam kerja efektif, waktu istirahat, serta hak atas upah lembur tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan kondisi kerja sebenarnya.
Risman menjelaskan, perselisihan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan lima karyawan tersebut. Menurut dia, aksi itu dipicu keterlambatan pembayaran gaji yang disebut hanya berselang beberapa jam dari jadwal biasanya.
“Mereka mogok dan memprovokasi karyawan lain. Akibatnya, dua karyawan yang mereka intimidasi terancam kehilangan pekerjaan. Alasan mogok karena keterlambatan gaji yang selisihnya hanya enam jam,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pembayaran gaji biasanya diproses setiap tanggal 2. Namun, karena terjadi kendala sistem perbankan, gaji baru masuk pada pagi hari tanggal 3. Risman mengklaim rencana mogok telah dilakukan sejak malam tanggal 2 dan berlanjut pada tanggal 3 meskipun pembayaran sudah diterima.
Menurutnya, manajemen memiliki bukti percakapan dalam grup WhatsApp terkait persoalan tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan usaha dan menyebut manajemen berpegang pada ketentuan mengenai mogok kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, mengenai tuntutan kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kompensasi sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, manajemen menyatakan masa kerja para mantan karyawan masih relatif baru dan menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan masa kerja mereka.













Komentar