BADKO HMI Malut Desak Kejati Periksa Kadis PMD Halsel Terkait Dana Retret Kades Rp6,2 Miliar

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 14:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Pasang Iklan
+ INTUISIMALUT

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

TERNATE, — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan (Halsel) di Jatinangor, Jawa Barat, pada Oktober 2025. Kamis, 10/9/2026

Fungsionaris BADKO HMI Malut, Ardian Sagaf, meminta Kejati Malut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, Muh. Zaki Abdul Wahab, S.H., M.H., yang disebut-sebut berkaitan dengan pengumpulan anggaran kegiatan tersebut.

Ia mengatakan dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan permintaan setoran sebesar Rp25 juta kepada masing-masing dari 249 kepala desa di Halsel. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Ketua APBDes Halsel dan dalam komunikasi itu turut mencantumkan nama Kepala Dinas PMD Halsel.

“Dana yang dikumpulkan kurang lebih Rp6,2 miliar dari 249 kepala desa. Kami mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penganggarannya, terutama jika dana tersebut bersumber dari anggaran desa,” kata Ardian.

Ardian menilai, apabila benar anggaran desa digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut tanpa melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan sebagaimana mestinya, maka hal itu perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Anggaran desa seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan serta prioritas masyarakat desa. Karena itu, kami meminta Kejati Malut memeriksa seluruh proses mulai dari perencanaan, pengumpulan, sampai penggunaan dana tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut kegiatan retret kepala desa perlu diperjelas sumber dan mekanisme pembiayaannya. Menurut BADKO HMI Malut, apabila kegiatan tersebut merupakan program pemerintah, maka perlu dipastikan sumber pembiayaan yang sah dan tidak membebani anggaran desa secara sepihak.

BADKO HMI Malut juga menyoroti belum adanya perkembangan yang dianggap signifikan terkait dugaan persoalan tersebut. Ardian mengklaim sejumlah elemen organisasi sebelumnya telah menyampaikan desakan kepada Kejati Malut agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.

“Sudah hampir dua tahun persoalan ini bergulir, tetapi sejauh ini kami belum melihat adanya pemanggilan, pemeriksaan, atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut terkait,” ujarnya.

Menurut dia, Kejati Malut memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, termasuk menangani perkara tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, BADKO HMI Malut meminta institusi kejaksaan menunjukkan independensi dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kekuasaan.

“Kami menguji integritas dan konsistensi Kejati Malut. Jangan sampai muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa ada intervensi politik atau Kejati takut memeriksa pihak tertentu. Kami berharap institusi penegak hukum membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja,” katanya.

Lanjut Ardian, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai penggunaan dana sekitar Rp6,2 miliar yang disebut berasal dari 249 desa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, tetapi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami meminta Kejati Malut segera memanggil dan meminta klarifikasi Kadis PMD Halsel, Muh. Zaki Abdul Wahab. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” tegas Ardian.

Ia juga meminta pihak Dinas PMD Halsel memberikan penjelasan mengenai dasar pengumpulan dana Rp25 juta per kepala desa, mekanisme penganggarannya, serta penggunaan keseluruhan dana tersebut.

“Dana desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel intuisimalut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Kanca Ternate Gelar Senam Zumba, Perkuat Kebugaran dan Semangat Kebersamaan Pekerja
Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan
FH UMMU Apresiasi Sosialisasi UU Keimigrasian, Dekan Buka Ruang Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Ternate
Arisandi Korois Terpilih sebagai Presiden BEM FATEK UMMU
Wawali Ternate Buka Open Turnamen Gawang Sedang Pemuda Cup I Kelurahan Sasa
Polisi Ajak Warga Maluku Utara Jaga Persatuan, Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Tertib
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

BRI Kanca Ternate Gelar Senam Zumba, Perkuat Kebugaran dan Semangat Kebersamaan Pekerja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:49 WIB

FH UMMU Apresiasi Sosialisasi UU Keimigrasian, Dekan Buka Ruang Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Ternate

Minggu, 20 September 2026 - 18:17 WIB

Arisandi Korois Terpilih sebagai Presiden BEM FATEK UMMU

Kamis, 10 September 2026 - 14:27 WIB

BADKO HMI Malut Desak Kejati Periksa Kadis PMD Halsel Terkait Dana Retret Kades Rp6,2 Miliar

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:52 WIB

Ternate

Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:26 WIB