57 KADES DILAPORKAN TERKAIT DANA DESA, GPM HALSEL DESAK POLISI BUKA TERANG: “JANGAN BIARKAN MENGUAP!”

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 09:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Pasang Iklan
+ INTUISIMALUT

HALMAHERA SELATAN — Penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang menyeret 57 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel.

GPM mendesak Polres Halmahera Selatan tidak membiarkan laporan tersebut berhenti pada tahap administrasi maupun pemeriksaan awal. Aparat penegak hukum diminta serius menelusuri dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Desakan itu disampaikan Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyusul diterimanya laporan oleh Satreskrim Polres Halsel melalui STPL Nomor: STPL/386/VII/2026/SPKT pada Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Harmain, jumlah desa yang dilaporkan serta besarnya anggaran yang berkaitan dengan Dana Desa membuat persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.

«“Kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim jangan membiarkan perkara ini jalan di tempat. Panggil 57 kepala desa secara bergantian, telusuri penggunaan anggarannya, periksa dokumennya, dan kalau ditemukan bukti yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harmain kepada wartawan di Sekretariat DPC GPM Halsel, Rabu (3/9/2026).»

Harmain menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan dan belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 pada 57 pemerintah desa.

Kondisi itu disebut berdampak terhadap pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan sejumlah program desa, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai hingga kebutuhan pemerintahan desa.

GPM mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran dapat berjalan apabila pertanggungjawaban penggunaan dana pada tahap sebelumnya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

«“Ini bukan sekadar soal selembar laporan yang terlambat. Kalau benar ada anggaran yang sudah dicairkan tetapi pertanggungjawabannya bermasalah, maka harus diketahui ke mana uang tersebut digunakan. Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan adanya penyimpangan,” kata Harmain.»

Selain persoalan LPJ, GPM meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penghasilan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Dana Desa Tahap I.

Harmain menegaskan bahwa GPM tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap 57 kepala desa yang dilaporkan.

Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

«“Kami tidak mengatakan 57 kepala desa itu bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami meminta semua diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada unsur pidana, jangan ragu untuk diproses,” ujarnya.»

Sorotan GPM tidak hanya diarahkan kepada kepolisian.

DPC GPM Halsel juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memberikan keterangan kepada aparat terkait fungsi pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa.

 

Harmain menilai, ketika persoalan menyangkut puluhan desa muncul dalam waktu yang relatif bersamaan, maka fungsi pengawasan pemerintah daerah juga patut menjadi bagian dari penelusuran.

«“Kalau ada 57 desa menghadapi persoalan yang hampir bersamaan, pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi di desa. Kita juga harus melihat bagaimana fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan. Karena itu DPMD dan Inspektorat juga harus terbuka memberikan penjelasan kepada aparat,” tegasnya.»

GPM meminta penyidik tidak hanya berkutat pada pemeriksaan dokumen administrasi.

Menurut Harmain, apabila diperlukan dalam proses penyelidikan, aparat harus menelusuri realisasi kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, penggunaan anggaran hingga kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam APBDes dengan pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.

Hal tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada tumpukan dokumen, tetapi benar-benar dapat menjawab apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat, kata Harmain, juga berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

«“Jangan sampai laporan sudah masuk, STPL sudah diterbitkan, tetapi kemudian masyarakat tidak tahu sampai di mana prosesnya. Kami tidak ingin persoalan 57 desa ini menguap begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.»

DPC GPM Halsel bahkan menyatakan siap mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

«“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di depan Mapolres Halsel dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara maupun lembaga penegak hukum lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Harmain.»

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.

«“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang mengelolanya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan,” pungkasnya.»

Sementara itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan memanggil 57 kepala desa secara bergantian untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu meminta keterangan dari Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, masyarakat menunggu apakah laporan yang telah tercatat melalui STPL tersebut akan berkembang menjadi pemeriksaan yang lebih mendalam atau justru berhenti pada persoalan administratif.

Publik menanti kejelasan: apakah persoalan 57 desa ini hanya menyangkut administrasi dan pertanggungjawaban Dana Desa, ataukah pemeriksaan nantinya menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran maupun kerugian keuangan negara?

Jawabannya tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

 

Tim/Red

Follow WhatsApp Channel intuisimalut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.
GPM Halsel Siap Gelar Aksi Damai 15 Oktober, Desak Polres Tindaklanjuti Dugaan PETI di Manatahan
Buntut Dugaan PETI Manatahan, GPM Desak Kapolres Halsel Bertindak dan Hindari Kesan Tebang Pilih
Kepala SLB Negeri Halsel Ajak Perkuat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Direktur PT Difa Media Group: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, tetapi Ideologi Negara
Puskesmas Maffa di Gane Timur Baru 5 Tahun, Dinding Retak dan Lantai Keramik Copot
Angkut BBM Diduga Tak Sesuai Standar, GPM Halsel Soroti DG 8114 UP dan Desak Penindakan
DUGAAN PUNGUTAN JUAL BELI TANAH DI WAYALOAR, POLDA MALUT DAN POLRES HALSEL DIDESAK SEGERA PERIKSA KADES
Berita ini 219 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

GPM Halsel Siap Gelar Aksi Damai 15 Oktober, Desak Polres Tindaklanjuti Dugaan PETI di Manatahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Buntut Dugaan PETI Manatahan, GPM Desak Kapolres Halsel Bertindak dan Hindari Kesan Tebang Pilih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kepala SLB Negeri Halsel Ajak Perkuat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:54 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Direktur PT Difa Media Group: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, tetapi Ideologi Negara

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:52 WIB

Ternate

Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:26 WIB