HALMAHERA SELATAN — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan bersiap menggelar aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai bernomor 026/EKS/GPM-HS/X/2026, yang ditujukan kepada Kapolres Halmahera Selatan. Dalam surat itu, GPM menyatakan akan menyampaikan aspirasi terkait belum ditindaklanjutinya laporan dugaan aktivitas PETI yang sebelumnya disampaikan oleh Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R).
GPM menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama menyangkut dugaan adanya dana pengamanan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Manatahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pemberitahuan tersebut, GPM merujuk pada surat aduan KP2R Nomor 005/KP2R.BGG/X/2026 dengan lampiran bukti awal berupa foto dan nota hasil material di rental (tong) di Desa Manatahan.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya dana pengamanan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Pemerintah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, GPM menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar laporan yang telah disampaikan memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Sebelumnya, KP2R bersama elemen terkait disebut telah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Polres Halmahera Selatan pada 28 September 2026. Melalui aksi lanjutan ini, GPM ingin mempertegas tuntutan agar penanganan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan surat tersebut, aksi damai dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
- Waktu: Pukul 08.00 WIT hingga selesai
- Rute aksi: Polres Halmahera Selatan dan DPRD Halmahera Selatan
- Titik kumpul: Depan Kedai Palm, Tomori
- Perlengkapan: Satu unit mobil pikap dengan sistem suara serta umbul-umbul dan bendera merah putih.
GPM menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mempertegas sikap organisasi dalam mendorong pemberantasan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
Langkah GPM ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan aliran dana pengamanan yang perlu diuji melalui proses hukum.
Publik tentu berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap pengaduan, melainkan mendapat penanganan yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
Hingga informasi dalam surat pemberitahuan tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil tindak lanjut laporan maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Aksi damai yang direncanakan GPM Halsel pada 15 Oktober mendatang diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi secara tertib sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan dugaan PETI di Desa Manatahan.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti dan sejauh mana aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas dugaan yang telah disampaikan.













1 Komentar