Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Dugaan Pembubaran Ibadah di Tangerang

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 03:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Pasang Iklan
+ INTUISIMALUT

INTUISIMALUT.COM, TANGERANG — Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut disertai intimidasi hingga dugaan penggunaan senjata tajam, mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC), Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.

Asep menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan adanya ancaman maupun kekerasan dalam upaya menghentikan kegiatan ibadah, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dianggap sebagai konflik atau perbedaan pandangan antarwarga.

“Kegiatan ibadah merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Kalau memang terdapat intimidasi, ancaman, atau kekerasan untuk menghentikan ibadah, tentu hal tersebut harus dilihat dari aspek hukumnya. Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri dengan menggunakan ancaman ataupun kekerasan,” ujar Asep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta Kepolisian, khususnya Polresta Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap peristiwa tersebut. Menurut Asep, seluruh tindakan yang terjadi perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Asep menyebut salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan kajian penyidik adalah Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan Pasal 448 KUHP juga dapat menjadi salah satu aspek yang dikaji oleh penyidik.

“Yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu fakta hukumnya. Jika benar terdapat ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa jemaat menghentikan ibadah, maka unsur pidananya harus diperiksa secara serius. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada permintaan maaf sebelum aparat memastikan apakah ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.

Dugaan Membawa Senjata Tajam Juga Perlu Diperiksa

Selain dugaan intimidasi, Asep turut menyoroti informasi mengenai adanya seseorang yang diduga membawa senjata tajam berupa golok ketika peristiwa berlangsung.

Menurutnya, keberadaan senjata tajam tersebut juga perlu diperiksa secara objektif oleh aparat. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti senjata tersebut dibawa, dikuasai, atau digunakan tanpa hak, maka penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, menguasai, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Artinya, peristiwa ini harus dilihat secara utuh. Tidak hanya mengenai penghentian kegiatan ibadah, tetapi juga perlu diperiksa apakah terdapat ancaman, kekerasan, maupun dugaan membawa senjata tajam tanpa hak. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Asep.

Meski menyampaikan pandangan hukum tersebut, Asep menegaskan bahwa WLJC tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum proses pemeriksaan selesai.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta ketentuan hukum yang dapat diterapkan sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, alat bukti, serta fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Mediasi Tetap Penting, tetapi Penegakan Hukum Harus Berjalan

Asep mengapresiasi langkah pemerintah maupun aparat yang telah melakukan mediasi sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk memeriksa dugaan tindak pidana apabila memang terdapat laporan atau temuan mengenai perbuatan pidana.

“Mediasi untuk menjaga kerukunan tentu penting. Tetapi proses mediasi dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Kalau ada dugaan tindak pidana, aparat tetap perlu memastikan melalui proses hukum apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,” katanya.

Ia juga meminta Polresta Tangerang memberikan jaminan keamanan kepada jemaat agar kegiatan ibadah dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun ancaman.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Persoalan mengenai tempat ibadah, perizinan, maupun persoalan administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri,” ujar Asep.

Asep berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian bersama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ibadah. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada meredakan konflik di tengah masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa hak warga negara dan ketentuan hukum tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

 

/Red

Follow WhatsApp Channel intuisimalut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 03:00 WIB

Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Dugaan Pembubaran Ibadah di Tangerang

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

Menuju Musyawarah III IKB Makayoa, Sarjan H. Rivai Nyatakan Kesiapan.

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:52 WIB

Ternate

Jasmine Home Spa Bantah Tudingan Lima Mantan Karyawan

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:26 WIB