HALMAHERA SELATAN — Dugaan pungutan dalam pengurusan surat jual beli tanah di Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin menjadi sorotan. Pasalnya, keluhan masyarakat tersebut mencuat saat program pendaftaran tanah sedang berlangsung dan masyarakat disebut mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat melalui program dengan kuota sekitar 170 bidang.
Sejumlah masyarakat mengaku keberatan karena saat mengurus surat jual beli tanah di tingkat desa, mereka diduga diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Wayaloar, Steri Odu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran tersebut diduga dihitung berdasarkan nilai transaksi jual beli tanah, bahkan disebut mencapai 2 persen dari nilai jual beli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika nilai jual beli tanah seorang warga mencapai Rp60 juta, berdasarkan perhitungan yang disampaikan masyarakat, pembayaran Rp20 ribu untuk setiap Rp1 juta dapat mencapai Rp1,2 juta dalam satu transaksi.
Bila kemudian terdapat sekitar 150 warga yang melakukan pengurusan dengan rata-rata pembayaran Rp500 ribu per orang, maka total uang yang diduga terkumpul dapat mencapai Rp75 juta.
ANGKA BESAR, DASAR HUKUM HARUS JELAS
Besarnya angka tersebut membuat masyarakat mempertanyakan dasar penarikan biaya. Apalagi pengurusan surat jual beli tanah merupakan bagian penting dalam proses administrasi kepemilikan tanah masyarakat.
Pertanyaan publik kini sederhana: atas dasar aturan apa pembayaran tersebut dilakukan?
Apakah ada peraturan desa yang mengatur? Apakah pembayaran tersebut masuk ke kas desa? Apakah masyarakat diberikan kuitansi resmi? Siapa yang menerima uang? Dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Wayaloar.
Jangan sampai masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya justru dibebani pembayaran yang tidak jelas dasar dan mekanismenya.
POLDA MALUT DAN POLRES HALSEL DIMINTA TURUN TANGAN
Munculnya dugaan tersebut membuat Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan didesak segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Wayaloar Steri Odu.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan apakah penarikan uang dari masyarakat memiliki dasar hukum.
Aparat diminta tidak hanya memeriksa keterangan secara lisan, tetapi juga menelusuri bukti pembayaran, daftar warga yang membayar, buku administrasi desa, peraturan desa, besaran tarif, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan surat jual beli tanah.
Jika memang terdapat dasar hukum, Pemerintah Desa Wayaloar harus mampu menunjukkannya secara terbuka.
Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau terdapat indikasi penyalahgunaan uang masyarakat, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA BERHENTI SEBATAS INFORMASI
Masyarakat berharap keluhan tersebut tidak berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan pelayanan pemerintahan desa berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Terlebih lagi, masyarakat disebut sedang mengikuti program pendaftaran tanah dengan kuota sekitar 170 sertifikat. Program tersebut semestinya menjadi momentum untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah, bukan menimbulkan pertanyaan baru terkait biaya administrasi.
Karena itu, transparansi menjadi sangat penting.
Kades Wayaloar Steri Odu diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pembayaran tersebut, termasuk menjelaskan dasar penarikan, besaran tarif, jumlah warga yang telah membayar, serta penggunaan dana.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kades Wayaloar Steri Odu, Pemerintah Desa Wayaloar, pihak pertanahan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.













Komentar