HALMAHERA SELATAN – Pembangunan pagar beton di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp400 juta itu hingga kini belum juga rampung, meski telah memasuki tahun 2026.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa, terutama karena proyek itu disebut merupakan hasil pengalihan dari rencana awal pembangunan Gapura Batas Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, dalam perencanaan awal Tahun Anggaran 2024 tercantum pembangunan Gapura Batas Desa. Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dikabarkan dialihkan menjadi pembangunan pagar beton desa dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang berkembang di tengah masyarakat, kepala desa pernah menyampaikan bahwa anggaran pembangunan gapura dialihkan untuk pembangunan pagar beton. Namun, hingga kini proyek tersebut belum mencapai tahap penyelesaian atau finishing, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari warga.
Yang menjadi perhatian warga bukan hanya soal perubahan program, tetapi juga lamanya penyelesaian proyek.
Pagar beton yang dikerjakan menggunakan anggaran Tahun 2024 itu hingga kini masih menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan penyebab keterlambatan penyelesaian proyek, termasuk progres fisik pekerjaan serta realisasi penggunaan anggaran.
“Sudah dua tahun berlalu, tetapi pagar itu belum juga selesai finishing,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Polemik ini berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni mengenai keterbukaan pengelolaan dana desa.
Warga menilai pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengalihan pembangunan Gapura Batas Desa menjadi pagar beton, mekanisme perubahan kegiatan dalam anggaran desa, rincian penggunaan dana sekitar Rp400 juta, serta alasan proyek belum dapat diselesaikan hingga sekarang.
Menurut warga, penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.
Mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan progres pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kasiruta Dalam Muhammad M Conoras, terkait alasan pengalihan pembangunan Gapura Batas Desa menjadi pagar beton, penggunaan anggaran Tahun 2024, maupun penyebab proyek tersebut belum selesai hingga tahap finishing.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini, publik menunggu jawaban yang lebih dari sekadar janji. Setelah dua tahun sejak dianggarkan pada 2024, masyarakat berharap pemerintah desa dapat menunjukkan dokumen, progres pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara terbuka agar polemik yang berkembang dapat dijawab dengan fakta.













Komentar